Kabar baik datang dari pemerintah mengenai rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan penyesuaian gaji untuk PNS, demikian dilansir validnews.
Kenaikan Gaji PNS dan Latar Belakangnya
Dalam draf catatan KEM-PPKF 2025, rencana penyesuaian gaji disebutkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri. Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8%. Peningkatan ini merupakan bagian dari berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Beasiswa Unggulan 2024: Jenis, Cara Daftar, dan Syarat
Fokus Belanja Pegawai di 2025
Pada tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp484,4 triliun, yang setara dengan sekitar 2,1% dari PDB. Untuk tahun 2025, kebijakan belanja pegawai akan difokuskan pada beberapa hal utama:
1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Birokrasi
Kebijakan ini akan mendukung reformasi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi layanan publik, dan adaptasi pola kerja fleksibel.
2. Menjaga Kualitas dan Konsumsi Aparatur Negara
Pemerintah akan terus memberikan THR dan gaji/pensiun ke-13, serta melakukan penyesuaian gaji ASN.
3. Reformasi Sistem Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan program pensiun dan perlindungan hari tua bagi ASN melalui reformasi yang menyeluruh.
4. Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik
Melanjutkan upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Baca juga: Daftar Gaji PNS 2022 Golongan I, II, III, dan IV, Lengkap!
Reformasi Perlindungan Hari Tua ASN
Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengamanatkan pentingnya jaminan sosial bagi PPPK, yang sekarang memiliki hak yang sama seperti PNS dalam hal jaminan pensiun dan hari tua. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian.
Pemerintah juga menyadari bahwa manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini relatif rendah dan terus menurun dibandingkan dengan beberapa dekade lalu. Oleh karena itu, reformasi sistem pensiun ASN menjadi sangat urgen. Rencana reformasi ini mencakup:
1. Program Pelengkap untuk PNS Existing
Pemerintah akan memastikan tidak ada penurunan manfaat pensiun bagi PNS yang sudah ada, dengan mempertimbangkan skema iuran pasti berbasis take home pay (THP).
2. Program Pensiun untuk PNS Baru dan PPPK
Skema baru akan didesain untuk memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema saat ini, dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP.
3. Kesinambungan Program dan Fiskal
Reformasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program pensiun tanpa memberikan beban bagi generasi mendatang.
4. Pembagian Beban Pensiun
Desain baru akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja juga bertanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji dan reformasi sistem pensiun yang lebih baik. Meskipun detail mengenai besaran kenaikan gaji di 2025 masih belum tersedia, langkah ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi ASN dan mendukung upaya reformasi birokrasi yang lebih efisien dan efektif. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang adil dan berkelanjutan.