Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bakal cair mulai Senin (12/9). Untuk itu masyarakat calon penerima BSU 2022 diharapkan sudah mendaftar dan mengecek langsung secara online. Bagaimana cara daftar dan mengeceknya?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan beri BSU 2022 kepada pekerja atau buruh. yang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam menentukan calon penerima BSU.

BSU 2022 2

Syarat dan penerima BSU 2022

Syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Hingga saat ini jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini sejumlah 5.099.915.

Kemudian, oleh Kemenaker akan dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan.

BSU 2022 merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022.

Sementara jumlah pekerja yang ada di Kota Mataram tercatat sebanyak 26.000, dan semuanya sudah masuk data verifikasi calon penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Selebihnya, yang tidak lolos verifikasi karena tidak masuk dalam kriteria penerima BSU, termasuk pegawai honorer dan BUMN tidak masuk kriteria penerima BSU.

Untuk mengecek apakah syarat penerima sudah sesuai, bisa melakukan langkah dibawah ini.

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.