Tidak ikut terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir PayPal. Terkait hal tersebut perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik itu akhirnya buka suara dan Paypal Terdaftar di PSE. Apa kata pihak Paypal?

Sejalan dengan hal tersebut Lance John selaku Corporate Affairs PayPal, mengaku pihaknya sudah resmi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia.

“Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai PSE, kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar,” tulis Lance dalam keterangan resminya Rabu, 3 Agustus 2022. “Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap tempat beroperasi. Saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kominfo. Berdasarkan laman resmi PSE, PayPal telah mendapat izin terbit pada hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.

Setelah terdaftar di PSE, Paypal kini sudah bisa diakses dan pengguna PayPal juga bisa melakukan transaksi seperti sebelumnya. Pihak Paypal juga sekaligus meminta maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna di Indonesia.

Namun begitu, Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal status PayPal sebagai PSE. Namun ia menginformasi telah berkomunikasi dengan pihak PayPal.

“PayPal menjadi legal beroperasi di Indonesia. Tetapi, apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat kegiatan yang melanggar atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka Kominfo akan melakukan tindakan lebih lanjut”, demikian , kata Johnny Plate, “Mulai dari tindakan administratif yang paling ringan berupa teguran teguran sampai tindakan administratif yang paling berat dalam bentuk pemutusan akses.”

Kominfo menekankan bahwa pendaftaran PSE merupakan lingkup privat di Indonesia bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruang digital. Kominfo akan selalu memberikan asistensi berupa helpdesk untuk membantu memperlancar pendaftaran. Ia pun mengaku siap mendampingi perusahaan apabila penyelenggaraan sistem elektronik mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online single submission.

Sebelumnya, Kominfo memblokir PayPal pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari. Pemblokiran terjadi lantaran PayPal tak kunjung mendaftat sebagai PSE hingga tenggat waktu, yaitu Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan berujar pihaknya telah memberi ultimatum kepada PayPal sebelum melakukan pemutusan akses. PayPal sempat tercatat dalam daftar PSE di laman resmi. Namun, PayPal tak lagi muncul hingga izinnya terbut hari ini.

Pemblokiran tersebut menuai banyak kritik di media sosial. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak Jumat, 29 Juli 2022. Disusul nama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate yang juga ramai jadi pembicaraan di media sosial Twitter.