Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan menerapkan tarif ojol baru mulai 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online di Indonesia. tarif ojol naik ini akan menggantikan aturan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 

Aturan kenaikan Tarif

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (9/8).

Pembagian tiga zonasi tersebut adalah zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

Dengan aturan baru ini bisa dipastikan per 14 Agustus tarif ojol di Indonesia akan naik secara merata. Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kenaikan Tarif Ojol 2022

Seperti apa rincian kenaikan tarif ojol ini? berikut ini adalah tabelnya:

ZonasiAreaTarif
Zona ISumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 – Rp 11.500.
Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 – Rp 13.500
Zona IIIKalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 – Rp 13.000