Pemerintah dan BI meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022 pada 18 Agustus 2022. Uang Kertas Emisi 2022 ini memiliki tiga inovasi baru yang membuat oknum pemalsu uang sulit untuk memalsukannya,

“Uang Kertas Emisi 2022 ini memiliki tiga inovasi baru, yakni warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih handal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” demikian kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi melalui siaran pers resminya.

Dengan inovasi baru ini maka agar uang kertas baru ini semakin mudah dikenali keasliannya. Selain itu juga membuat pemilihnya lebih aman dan nyaman saat bertransaksi digunakan. Uang baru 2022 diklaim lebih sulit untuk dipalsukan.

“Uang Rupiah baru ini semakin berkualitas dan terpercaya dan menjadi simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Erwin.

uang kertas tahun emisi 2022

Daftar Pecahan Uang Baru 2022

Setidaknya ada Tujuh pecahan uang baru 2022 yaitu:
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp50.000
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp20.000
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp.10.000
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp5.000
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp.2000
– Pecahan uang Rupiah kertas Rp.1000

Uang kertas baru ini secara resmi akan berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022, demikian dilansir dari validnews.id.

Peluncuran Uang Kertas Emisi 2022 ini menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, selaras dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Inovasi baru dari uang kertas ini juga diikuti dengan simbol kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora yang digambarkan pada bagian belakang

Dengan adanya Uang baru 2022 ini juga tidak berdampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang sudah beredar. Artinya seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam sebelumnya tetap sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Cara Mendapatkan Uang Baru 2022

Bagi yang ingin mendapatkan uang baru 2022 ini dapat melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Adapun pemesanan penukaran juga bisa dilakukan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Penukaran dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dan mulai penukaran tanggal 19 Agustus 2022.