Setiap orang pasti wajib perpanjang atau membuat SIM baru jika ingin mengendarai kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Nah Gimana sih syarat dan cara bikin SIM baru 2022 dan berapa biaya totalnya?

SIM merupakan bukti sah bagi pengendara yang telah memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam berkendara. Jenisnya pun terbagi, ada SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi tentang syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM baru 2022.

Dikutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

SIM Baru

Syarat Pembuatan SIM Baru

Syarat-syarat ini tentu perlu diikuti oleh Mama maupun anggota keluarga yang ingin membuat SIM baru.

Setiap jenis SIM memiliki batas usia yang berbeda-beda. Ini menjadi suatu persyaratan utama yang wajib dipatuhi dalam pembuatan SIM baru. Berikut daftar kategori usia untuk memiliki SIM, yakni:

Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I
Usia 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C I
Usia 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C II
Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM B I
Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I umum
Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II umum

Baca juga: Astrapay dan MoEngage Tawarkan Pengalaman Digital Terpersonalisasi

Persyaratan administrasi

Selain usia, persyaratan administrasi juga tak kalah penting untuk diikuti kala pembuatan SIM baru. Berikut syarat administrasi untuk penerbitan SIM, antara lain:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan dokumen berupa fotokopi dan memperlihatkan dokumen identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan juga fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan dokumen fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan

Setelah melengkapi persyaratan administrasi dan usia, berikutnya kamy dan anggota keluarga perlu melengkapi syarat kesehatan ketika pembuatan SIM baru.

Syarat ini sendiri meliputi kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Pemeriksaan kesehatan jasmani akan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Ini pun dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Surat keterangan dari dokter sendiri dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Jadi, jika sudah punya surat keterangan dari dokter, jangan lupa segera urus membuat SIM baru.

Selain kesehatan jasmani, syarat ini juga meliputi kesehatan rohani, seperti kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Biaya Membuat SIM baru

Selain persyaratan, jangan lupa juga untuk memenuhi pembayaran pembuatan SIM baru. Biayanya sendiri berbeda-beda tergantung jenis SIM yang ingin dibuat. Berikut rincian biaya pembuatan berdasarkan jenis SIM, yakni:

Biaya pembuatan SIM A baru= Rp. 120.000,- per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM B II baru= Rp. 120.000,- per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, SIM C II baru= Rp. 100,000,- per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM D maupun Sim D II baru= Rp. 50.000,- per penerbitan.
Nah, itulah informasi tentang cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat ya

Authoritatively administrate long-term high-impact e-business via parallel web services. Synergistically synergize equity invested infrastructures whereas integrated infrastructures. Globally whiteboard customer directed resources after multimedia based metrics. Assertively strategize standardized strategic theme areas vis-a-vis impactful catalysts for change. Details

Era sekarang ini, wanita karir bukanlah hal yang asing. Wanita tidak lagi harus diam dirumah dan mengurusi rumah tangga. Banyak wanita sukses berkarier di bidang mereka masing-masing.

Dalam bidang bisnis, banyak wanita yang memegang posisi penting kepemimpinan. Wanita dapat memiliki karier yang mereka impikan. Mereka juga bersemangat dan ambisius, sama seperti lelaki. Tetapi tentunya ada penghalang dalam perjalanan karier mereka.

5 Tips Memilih Investasi dengan Mudah

Semangat dan fokus yang tinggi dapat membantu para wanita karir menghadapi tantangan yang menghambat mereka. Namun ada saja yang menghambat karier wanita wanita karir dan perlu dihilangkan? Apa sajakah itu?

1. Memiliki Anak

Peran sebagai ibu dan perempuan karier jadi tantangan sendiri. Memiliki anak sembari tetap berkarier menjadi tantangan tersendiri. Tapi bukan berarti seorang perempuan tidak bisa tetap berkarier setelah memiliki anak. Semua tergantung dari prioritas dan kemampuan masing-masing.

2. Penghasilan

Melalui data yang dihimpun, penghasilan masih menjadi masalah yang paling besar di tempat kerja. Penelitian dari Institute for Women’s Policy Research (IWPR) mengatakan bahwa perempuan dari kulit berwarna dan imigran mendapat penghasilan yang lebih sedikit daripada perempuan berkulit putih.

Faktor usia juga memengaruhi jumlah penghasilan yang didapat. Kesenjangan penghasilan menjadi isu yang cukup mencemaskan dan jadi tantangan terberat perempuan dari berbagai negara dalam berkarier.

Baca juga: Daftar Affiliator Binary Option Tersandung Kasus

3. Pelecehan

Perempuan selalu mendapat pelecehan di tempat kerja. Banyak perempuan mengatakan tak pernah atau jarang ada yang melaporkan tindakan pelecehan di tempat kerja. Masalah pelecehan di tempat kerja merupakan tantangan terberat, apalagi kalau sudah menyangkut adanya kekuasaan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.

4. Peluang Wanita Karir

Perempuan juga sulit untuk memulai bisnis. Kesenjangan dalam jenjang dan peluang karier ini memang jadi hambatan yang kadang membuat perempuan harus berusaha dan bekerja ekstra keras untuk mencapai posisi yang diinginkan.

5. Keseimbangan Kehidupan dan Pekerjaan

Perempuan mengungkapkan bahwa menjaga keseimbangan kehidupan dan pekerjaan jadi masalah yang cukup berat. Banyak perempuan yang disurvei menyatakan menjaga keseimbangan kehidupan dan pekerjaan jadi masalah yang cukup serius terlepas dari jam kerja yang fleksibel, akses ke penitipan anak, dan lamanya waktu cuti melahirkan.

Tantangan dalam karier tak harus selalu jadi hambatan. Semua tantangan yang ada bisa ditaklukkan selama kita punya kemauan yang kuat dan kemampuan serta potensi yang bisa terus dioptimalkan dalam berkarier.

Itulah 5 tantangan yang dihadapi para wanita karir yang ingin sukses. Semoga 5 tantangan ini tidak lagi menjadi tolak ukur untuk menentukan pantas atau tidaknya seorang wanita memiliki karier yang bagus bahkan menjabat sebagai pemimpin.