Kabar baik datang dari pemerintah mengenai rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan penyesuaian gaji untuk PNS, demikian dilansir validnews.

Kenaikan Gaji PNS dan Latar Belakangnya

Dalam draf catatan KEM-PPKF 2025, rencana penyesuaian gaji disebutkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri. Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8%. Peningkatan ini merupakan bagian dari berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Beasiswa Unggulan 2024: Jenis, Cara Daftar, dan Syarat

Fokus Belanja Pegawai di 2025

Pada tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp484,4 triliun, yang setara dengan sekitar 2,1% dari PDB. Untuk tahun 2025, kebijakan belanja pegawai akan difokuskan pada beberapa hal utama:

1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Birokrasi

Kebijakan ini akan mendukung reformasi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi layanan publik, dan adaptasi pola kerja fleksibel.

2. Menjaga Kualitas dan Konsumsi Aparatur Negara

Pemerintah akan terus memberikan THR dan gaji/pensiun ke-13, serta melakukan penyesuaian gaji ASN.

3. Reformasi Sistem Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan program pensiun dan perlindungan hari tua bagi ASN melalui reformasi yang menyeluruh.

4. Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik

Melanjutkan upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, berkualitas, dan berintegritas.

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2022 Golongan I, II, III, dan IV, Lengkap!

Reformasi Perlindungan Hari Tua ASN

Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengamanatkan pentingnya jaminan sosial bagi PPPK, yang sekarang memiliki hak yang sama seperti PNS dalam hal jaminan pensiun dan hari tua. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian.

Pemerintah juga menyadari bahwa manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini relatif rendah dan terus menurun dibandingkan dengan beberapa dekade lalu. Oleh karena itu, reformasi sistem pensiun ASN menjadi sangat urgen. Rencana reformasi ini mencakup:

1. Program Pelengkap untuk PNS Existing

Pemerintah akan memastikan tidak ada penurunan manfaat pensiun bagi PNS yang sudah ada, dengan mempertimbangkan skema iuran pasti berbasis take home pay (THP).

2. Program Pensiun untuk PNS Baru dan PPPK

Skema baru akan didesain untuk memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema saat ini, dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP.

3. Kesinambungan Program dan Fiskal

Reformasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program pensiun tanpa memberikan beban bagi generasi mendatang.

4. Pembagian Beban Pensiun

Desain baru akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip bahwa pemberi kerja juga bertanggung jawab dalam memberikan manfaat pensiun kepada ASN.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji dan reformasi sistem pensiun yang lebih baik. Meskipun detail mengenai besaran kenaikan gaji di 2025 masih belum tersedia, langkah ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi ASN dan mendukung upaya reformasi birokrasi yang lebih efisien dan efektif. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang adil dan berkelanjutan.

Perkerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Berdasarkan survei, PNS merupakan pekerjaan yan menduduki posisi kedua sebagai pekerjaan yang paling disukai setelah wirausaha. Salah satu alasannya adalah Gaji PNS yang masih menjanjikan. Maka tidak heran peminatnya, termasuk oleh generasi muda di Indonesia.

Tidak hanya itu, sebagaimana diketaui, gaji sebagai PNS juga terbilang lebih stabil dibandingkan pekerjaan lainnya. Bahkan banyak orang tua yang masih beranggapan PNS masih menjadi pekerjaan yang dapat menjamin masa depan, termasuk hari pensiun.

Dianggap jumlah gajinya yang besar, berapa sih sebenarnya gaji PNS beserta tunjangan yang didapatkan di Indonesia? berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

Baca juga: Daftar Affiliator Binary Option Tersandung Kasus

Apakah Gaji PNS 2022 Naik?

Selain stabil, dalam beberapa tahun terakhi gaji PNS juga sering naik. Kenaikan gaji pokok PNS sendiri terakhir dilakukan pada tahun 2019 yang naik sebesar 5%. Pada saat itu, kenaikan gaji direalisasikan pada awal April 2019 dan kenaikan pada Januari – Maret 2019 dibayar secara rapel.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan bahwa ASN akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Skema pemberian gaji ke-13 tersebut sama dengan tahun 2021 yaitu tunjangan kinerja tidak termasuk dalam hitungan, demikian dilansir cnbcindonesia.com

Daftar Gaji PNS 2022 setiap ASN menerima gaji yang berbeda, sebab gaji pokok PNS disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Komponen Penghasilan PNS

Dalam PP No. 15 Tahun 2019 tidak hanya diterangkan terkait rincian gaji pokok PNS saja, namun juga berbagai komponen penghasilan untuk ASN. Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21.

Adapun komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, sebagai berikut:

  • Gaji pokok: nominal gaji yang akan diterima setiap bulannya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.
    Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000,Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
  • Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
  • Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
  • Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan kesehatan kepada PNS. Jadi setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.

Itulah ulasan mengenai gaji yang diterima PNS beserta beberapa tunjangan yang akan diterima. Tentu saja rincian pendapatan tersebut bisa berubah jika ada peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.