Perkerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Berdasarkan survei, PNS merupakan pekerjaan yan menduduki posisi kedua sebagai pekerjaan yang paling disukai setelah wirausaha. Salah satu alasannya adalah Gaji PNS yang masih menjanjikan. Maka tidak heran peminatnya, termasuk oleh generasi muda di Indonesia.
Tidak hanya itu, sebagaimana diketaui, gaji sebagai PNS juga terbilang lebih stabil dibandingkan pekerjaan lainnya. Bahkan banyak orang tua yang masih beranggapan PNS masih menjadi pekerjaan yang dapat menjamin masa depan, termasuk hari pensiun.
Dianggap jumlah gajinya yang besar, berapa sih sebenarnya gaji PNS beserta tunjangan yang didapatkan di Indonesia? berikut ini adalah ulasan lengkapnya.
Baca juga: Daftar Affiliator Binary Option Tersandung Kasus
Apakah Gaji PNS 2022 Naik?
Selain stabil, dalam beberapa tahun terakhi gaji PNS juga sering naik. Kenaikan gaji pokok PNS sendiri terakhir dilakukan pada tahun 2019 yang naik sebesar 5%. Pada saat itu, kenaikan gaji direalisasikan pada awal April 2019 dan kenaikan pada Januari – Maret 2019 dibayar secara rapel.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan bahwa ASN akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Skema pemberian gaji ke-13 tersebut sama dengan tahun 2021 yaitu tunjangan kinerja tidak termasuk dalam hitungan, demikian dilansir cnbcindonesia.com
Daftar Gaji PNS 2022 setiap ASN menerima gaji yang berbeda, sebab gaji pokok PNS disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Komponen Penghasilan PNS
Dalam PP No. 15 Tahun 2019 tidak hanya diterangkan terkait rincian gaji pokok PNS saja, namun juga berbagai komponen penghasilan untuk ASN. Selain mendapatkan gaji pokok, para pegawai negeri sipil juga akan mendapatkan beberapa tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional, hingga tunjangan beras dan PPh Pasal 21.
Adapun komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, sebagai berikut:
- Gaji pokok: nominal gaji yang akan diterima setiap bulannya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.
Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok. - Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000,Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
- Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
- Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.
- Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.
Selain itu, pemerintah juga menjamin perlindungan kesehatan kepada PNS. Jadi setiap PNS yang aktif atau telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari penghasilan tetap.
Itulah ulasan mengenai gaji yang diterima PNS beserta beberapa tunjangan yang akan diterima. Tentu saja rincian pendapatan tersebut bisa berubah jika ada peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.