Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini sudah memiliki teknologi untuk menekan emisi. Dia juga mengklaim pengelola sudah memenuhi standar emisi  yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik thermal.

Berdasarkan draf revisi, aturan baru membagi batas emisi berdasarkan dua kategori. Pertama adalah pembangkit yang sudah direncanakan dan/atau beroperasi sebelum aturan berlaku. rencana batas emisinya adalah 550 mg Nm3 untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen oksida (NO2), partikel material maksimal 100 mg/Nm3, dan merkuri sebesar 30 mikrogram/Nm3.

Bagi pembangkit pembangkit yang sudah direncanakan dan/atau beroperasi sebelum aturan berlaku, batas SO2 dan NO2 masing-masing adalah 200 mg//Nm3. Standar partikel materialnya adaah 75 mg/Nm3 dan merkuri 30 mikrogram/Nm3. Batas emisi saat ini jauh lebih longgar yaitu sebesar 850 mg/Nm3 untuk NO2 dan 750 mg/Nm3 untuk SO2.

Baca juga: Segini Denda Jika Jangan Telat Lapor SPT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga mengatakan revisi aturan akan menambah biaya yang cukup besar. Sementara pemerintah menginginkan biaya produksi listrik bisa ditekan semurah mungkin.

Karena itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi Munir Ahmad menyatakan pembahasan revisi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Menurut dia, revisi standar belum dibutuhkan karena semua PLTU baru sudah menggunakan teknologi ultra super critical yang ramah lingkungan.

Teknologi baru pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap kini sudah diimplementasi. Salah satunya PLTU Jawa 9 dan 10. PLTU yang dikelola PT Indo Raya Tenaga (IRT) ini mampu menekan emisi jenis polutan SOx, partikulat, dan NOx hingga jauh di bawah ketentuan maksimal yang disarankan pemerintah. Tidak hanya itu, PLTU Jawa 9 dan 10 juga bahkan mendapatkan pengakuan dalam Indonesia Green Award (IGA) 2021.

Baca juga:   Mengenal PLTU Jawa 9 dan 10, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cilegon, Banten

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan pun menilai, pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 patut menjadi role model untuk pengembangan pembangkit yang ramah lingkungan. Menurutnya, Indo Raya Tenaga selaku pengembang pembangkit tersebut serius berkomitmen menciptakan PLTU yang ramah lingkungan.

“Ini bisa mengubah kesadaran para pengusaha tentang tanggung jawab,” tegas Wakil Menteri KLHK Alue Dohong yang ditemui wartawan usai menghadiri IGA 2021 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu (7/4) malam, demikian dilansir validnews.id.

Baca juga: Harga Rp10 Ribuan Gulai Tikungan Blok M Digemari Banyak Kalangan

Ia mengatakan, keberadaan perusahaan seperti IRT, memunculkan kesadaran para pengusaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan tujuan utama, mencegah kerusakan alam akibat emisi atau gas buang yang keluar dari PLTU atau pabrik. Apalagi, menurut dia, saat ini masih banyak pengusaha yang abai akan hal tersebut. Alue pun mendorong para pengusaha untuk berani mengeluarkan terobosan baru, mencegah kerusakan lingkungan tersebut, seperti pengelola PLTU Jawa 9 dan 10.

PLTU Jawa 9 dan 10 menjadi perusahaan yang Memelopori PLTU Nan Ramah Lingkungan dengan Teknologi Maju. Teknologi seperti Flue Gas Desulfurization (FGD), Electro Static Precipitator (ESP), Low Nox Burner, dan Selective Catalytic Reduction (SCR) pun dipakai untuk menekan emisi udara berupa SOx, partikulat, dan NOx.

Konstruksi PLTU yang juga memasang Ultra Super Critical (USC) dan menggunakan peralatan utama buatan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) ini, diresmikan Presiden Joko Widodo melalui groundbreaking pada 2017 lalu. Sejak tahap pembangunan, PLTU 9 & 10 dinilai KLHK dan penyelenggara IGA, sudah melakukan sejumlah upaya pelestarian lingkungan, termasuk penghijauan dan konservasi alam.

TT Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *